Manusia Dan Keadilan

| |
Kasus Prita akhirnya mendapat dukungan dari beberapa pihak yang berempati dengan ketidakadilan yang terjadi dalam putusan kasasi yang dilakukan oleh Hakim Agung yang memimpin proses Kasasi Kasus Prita melawan RS Omni Internasional. Kasus Prita ini kembali menjadi sorotan karena publik melihat bahwa Prita seharusnya dibebaskan. Karena publik melihat dari sisi hukum Prita tidak bersalah.


Ketua Komisi Hukum DPR Benny K Harman menegaskan, putusan kasasi terhadap terpidana kasus pencemaran nama baik Prita Mulyasari harus dibatalkan demi hukum. Hal ini menurut Benny karena jaksa tidak bisa mengajukan kasasi atas putusan bebas murni di pengadilan tingkat pertama sesuai Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sehingga putusan kasasi sendiri sebenarnya cacat hukum. Oleh Karena itu, Prita tidak boleh ditahan.

Dukungan juga datang dari Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin yang mengaku prihatin dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengabulkan jaksa terhadap kasus Prita Mulyasari. Din menilai, putusan MA telah menciderai rasa keadilan. Bahkan Pak Din menangkap adanya kepentingan bisnis yang lebih diutamakan. Muhammadiyah sendiri siap membeking Prita dalam kasus ini.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda Amalia Sari Gumelar punya pendapat sendiri. Dia berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan moral dalam menangani kasus Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Tangerang, Banten. Meski tidak mau mengintervensi proses hukum, beliau mendukung Prita untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).



Nah ketika Anggota DPR, Tokoh Agama, dan Menteri terkait memberikan dukungan kepada Prita dalam kasus ini, Bagi Menkominfo Tifatul Sembiring, Ia menyerahkan semua ke koridor hukum dan meminta agar semua pihak tidak lebay alias berlebihan menanggapinya. “Ini sedang ada proses hukum sedikit dibilang hukum tidak memiliki perikemanusiaan. Kapan dewasanya hukum kita, kalau tiap ada proses hukum dibumbui dengan opini-opini. Hakim kan juga punya nurani. Kalau pun dia dihukum, ya berarti inilah hukum yang berlaku di negeri kita. Inilah hukum kita,” lanjutnya.

Pak Tifatul memang agak berbeda dengan pandangan publik dan bahkan beberapa tokoh masyarakat yang menyatakan dukungannya. Beliau memang menyerahkan semuanya kepada proses hukum, namun dia tidak melihat ada yang salah dalam putusan kasasi MA. Padahal dari sisi hukum Ketua Komisi Hukum DPR Benny K Harman sudah menyatakan Jaksa salah. Bahkan keluhan Prita sendiri dilindungi oleh UU.

Mengapa Pak Tifatul berpendapat berbeda ya?? Apakah beliau tidak tahu tentang undang-undang atau memang malas menyatakan pendapatnya. tetapi pendapat beliau ini memang tidak berdasar. bahkan ketika ditanya tentang pendapatnya apakah Prita melanggar atau tidak Tifatul pun tidak berani berpendapat.

Saya jadi berpikir apakah karena Pak Tifatul ingin membela UU ITE yang adalah produk dari kementeriannya. Tetapi jika ini berhubungan dengan kementeriannya Pak Tifatul tidak berani menyatakan pendapatnya?? Memang Pak Tifatul tidak pernah sepi dari polemik ketika dia berpendapat. Saya sih sampai sekarang tetap beranggapan Prita tidak bisa dihukum. Bagaimana dengan anda?? Apa Opini anda??

Salam Prita tidak Bersalah…

Sumber : http://hukum.kompasiana.com/2011/07/13/kasus-prita-semua-berlomba-lomba-membela-prita-tifatul-malah-bilang-kita-semua-lebay/
dasar teori:



Teori keadilan menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
a. Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
b. Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
c. Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.

d. Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diwajibkan.
e. Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.

Teori keadilan menurut Plato
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
a. Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
b. Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.

Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.

Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Opini:

Menurut saya Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan masyarakat intenasional.

Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.

Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori.

Nama : prayogo dwi saputra

Npm :25111569

Kelas : 1kb03

Universitas :universitas Gunadarma.

0 komentar:

Posting Komentar