Kasus Prita akhirnya mendapat dukungan dari beberapa pihak yang berempati
dengan ketidakadilan yang terjadi dalam putusan kasasi yang dilakukan oleh
Hakim Agung yang memimpin proses Kasasi Kasus Prita melawan RS Omni
Internasional. Kasus Prita ini kembali menjadi sorotan karena publik melihat
bahwa Prita seharusnya dibebaskan. Karena publik melihat dari sisi hukum Prita
tidak bersalah.
Ketua Komisi Hukum DPR Benny
K Harman menegaskan, putusan kasasi terhadap terpidana kasus pencemaran
nama baik Prita Mulyasari harus dibatalkan demi hukum. Hal ini menurut Benny
karena jaksa tidak bisa mengajukan kasasi atas putusan bebas murni di
pengadilan tingkat pertama sesuai Pasal 244 Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP). Sehingga putusan kasasi sendiri sebenarnya cacat hukum. Oleh
Karena itu, Prita tidak boleh ditahan.
Dukungan juga datang dari Ketua Umum PP Muhammadiyah Din
Syamsuddin yang mengaku prihatin dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang
mengabulkan jaksa terhadap kasus Prita Mulyasari. Din menilai, putusan MA telah
menciderai rasa keadilan. Bahkan Pak Din menangkap adanya kepentingan bisnis
yang lebih diutamakan. Muhammadiyah sendiri siap membeking Prita dalam kasus
ini.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Linda
Amalia Sari Gumelar punya pendapat sendiri.
Dia berharap aparat penegak hukum mempertimbangkan aspek keadilan sosial dan
moral dalam menangani kasus Prita Mulyasari, terpidana kasus pencemaran nama
baik RS Omni Internasional, Tangerang, Banten. Meski tidak mau mengintervensi
proses hukum, beliau mendukung Prita untuk melakukan Peninjauan Kembali (PK).
Nah ketika Anggota DPR, Tokoh Agama, dan Menteri terkait memberikan dukungan
kepada Prita dalam kasus ini, Bagi Menkominfo Tifatul Sembiring, Ia menyerahkan
semua ke koridor hukum dan meminta agar semua pihak tidak lebay alias
berlebihan menanggapinya. “Ini sedang ada proses hukum sedikit dibilang hukum
tidak memiliki perikemanusiaan. Kapan dewasanya hukum kita, kalau tiap ada proses
hukum dibumbui dengan opini-opini. Hakim kan juga punya nurani. Kalau pun dia
dihukum, ya berarti inilah hukum yang berlaku di negeri kita. Inilah hukum
kita,” lanjutnya.
Pak Tifatul memang agak berbeda dengan pandangan publik dan bahkan beberapa
tokoh masyarakat yang menyatakan dukungannya. Beliau memang menyerahkan
semuanya kepada proses hukum, namun dia tidak melihat ada yang salah dalam
putusan kasasi MA. Padahal dari sisi hukum Ketua Komisi Hukum DPR Benny K
Harman sudah menyatakan Jaksa salah. Bahkan
keluhan Prita sendiri dilindungi oleh UU.
Mengapa Pak Tifatul berpendapat berbeda ya?? Apakah beliau tidak tahu
tentang undang-undang atau memang malas menyatakan pendapatnya. tetapi pendapat
beliau ini memang tidak berdasar. bahkan ketika ditanya tentang pendapatnya
apakah Prita melanggar atau tidak Tifatul pun tidak berani berpendapat.
Saya jadi berpikir apakah karena Pak Tifatul ingin membela UU ITE yang
adalah produk dari kementeriannya. Tetapi jika ini berhubungan dengan
kementeriannya Pak Tifatul tidak berani menyatakan pendapatnya?? Memang Pak
Tifatul tidak pernah sepi dari polemik ketika dia berpendapat. Saya sih sampai
sekarang tetap beranggapan Prita tidak bisa dihukum. Bagaimana dengan anda??
Apa Opini anda??
Salam Prita tidak Bersalah…
Sumber : http://hukum.kompasiana.com/2011/07/13/kasus-prita-semua-berlomba-lomba-membela-prita-tifatul-malah-bilang-kita-semua-lebay/
dasar teori:
dasar teori:
Teori keadilan menurut Aristoteles
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
a. Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
b. Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
c. Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
Dalam teorinya, Aristoteles mengemukakan lima jenis perbuatan yang dapat digolongkan adil. Kelima jenis keadilan yang dikemukakan Aristoteles adalah sebagai berikut:
a. Keadilan komutatif. Keadilan secara komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang dengan tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
b. Keadilan distributif. Keadilan distributif adalah perlakuan terhadap seseorang sesuai dengan jasa-jasa yang telah dilakukannya.
c. Keadilan kodrat alam. Keadilan kodrat alam adalah memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.
d.
Keadilan konvensional. Keadilan secara konvensional adalah keadilan apabila
seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang
telah diwajibkan.
e. Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Teori keadilan menurut Plato
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
a. Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
b. Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
e. Keadilan menurut teori perbaikan. Perbuatan adil menurut teori perbaikan apabila seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
Teori keadilan menurut Plato
Dalam teorinya, plato mengemukakan dua jenis keadilan. Kedua jenis keadilan itu adalah:
a. Keadilan moral. Suatu perbuatan dapat dikatakan adil secara moral apabila telah mampu memberikan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajibannya.
b. Keadilan prosedural. Suatu perbuatan dikatakan adil secara prosedural apabila seseorang telah mampu melaksanakan perbuatan adil berdasarkan tata cara yang telah diharapkan.
Teori keadilan menurut Thomas Hobbes
Suatu perbuatan dikatakan adil apabila telah didasarkan pada perjanjian yang telah disepakati.
Mengenai teori keadilan ini, Notonegoro menambahkan keadilan legalitas atau keadilan hukum, yaitu suatu keadaan dikatakan adil jika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Opini:
Menurut
saya Keadilan merupakan suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung
kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan dan memperlakukan setiap
orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat
dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara dan kehidupan
masyarakat intenasional.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori.
Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Untuk membina dan menegakkan keadilan kita sebaiknya mengetahui berbagai aturan yang tercermin dalam berbagai teori.
Nama :
prayogo dwi saputra
Npm
:25111569
Kelas :
1kb03
Universitas
:universitas Gunadarma.
0 komentar:
Posting Komentar